PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN
NILAI TINGKAT TUNJANGAN BAHAYA RADIASI
BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA
SEBAGAI
PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pengaturan penetepan nilai tingkat tunjangan bahaya
radiasi bagi pegawai negeri sipil, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/2323/M.PAN-RB/7/2015
tanggal 13 Juli 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014
tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai
Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai
Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan;