"Mari Berhimpun Untuk Mewujudkan Profesi Yang Bermartabat
"

Jumat, 18 September 2015

TBR




PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2015

TENTANG

PENETAPAN NILAI TINGKAT TUNJANGAN BAHAYA RADIASI
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA
SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang        :   a.   bahwa pengaturan penetepan nilai tingkat tunjangan bahaya radiasi bagi pegawai negeri sipil, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/2323/M.PAN-RB/7/2015 tanggal 13 Juli 2015;
                              b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan, perlu menetapkan  Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan;

Kamis, 17 September 2015

KONAS XIII PARI 2015

http://parijatim.org/berita/konas-pari-2015
Rekan radiografer yang budiman, sebentar lagi organisasi profesi kebanggaan kita akan melakukan Konres Nasional yang ke-13 untuk memilih pengurus PARI Pusat Yang baru, bagi rekan rekan radiografer yang membutuhkan surat undangan, brosur, dan informasi mengeni konas dapat mengunduh disini

HYMNE PARI



~ HYMNE PARI ~


SENADA SEIRAMA ANGKAT LAGU
BAGI PARI KITA
PROFESI SEJATI BERGEMA
DI SELURUH NUSANTARA

MAJULAH BERSAMA
BANGSA INDONESIA
YANG BERLANDASKAN PADA PANCASILA
DAN   U U D  EMPAT LIMA

Mars Pari



MARS PARI

AHLI RADIOGRAFI INDONESIA
BERSATU PADU DIDALAM CITA
TINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA
KUASAI ILMU DAN TEKNOLOGI

BERJUANG TUK CAPAI CITA-CITA
MASYARAKAT SEHAT SEJAHTERA
BERLANDASKAN PADA PANCASILA NAN JAYA
DAN UNDANG-UNDANG DASAR EMPAT LIMA

Galery aktivitas PARI Cabang Madiun




Selasa, 15 September 2015


Surat Tanda Registrasi

Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI

TUJUAN PENGATURAN TENAGA KESEHATAN

  1. memberikan perlindungan kepada masyarakat
  2. mempertahankan dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan
  3. menjamin adanya kepastian hukum


Bagaimanakah alur pembuatan ATAU Perpanjangan STR ??

Galery Kegiatan Pari Madiun