"Mari Berhimpun Untuk Mewujudkan Profesi Yang Bermartabat
"

Selasa, 15 September 2015


Surat Tanda Registrasi

Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI

TUJUAN PENGATURAN TENAGA KESEHATAN

  1. memberikan perlindungan kepada masyarakat
  2. mempertahankan dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan
  3. menjamin adanya kepastian hukum


Bagaimanakah alur pembuatan ATAU Perpanjangan STR ??


Bagi rekan rakan Aggota PARI MAdiun apabila masa berlaku STR Sudah hampir Habis, maka dua bulan sebelum masa berlaku habis rekan rekan harus sudah mulai mengurus perpanjangan STR, Adapun persyaratan yang di butuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Mengurus surat rekomendasi dari PARI Pengcab Madiun,
  2. Foto Copy ijazah
  3. transkrip nilai
  4. STR Lama / SIR / Sertifikat Uji Kompetensi
  5. Surat Keterangan Sehat
  6. Pas poto ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 masing masing dua lembar
  7. Lafal sumpah
  8. surat perjanjian / kontrak kerja, atau SK PNS bagi PNS
  9. materai 6000
  10. membayar iuran bulanan PARI
  11. membayar biaya kepengurusan STR sebesar Rp. 125.000 dengan rincian Pengcab 50.000, Pengda 50.000 dan Kurir 25.000 (masih dalam pembahasan)
  12. Selanjutnya Rekan Rekan membawa/mengirim semua berkas ke Pengda Jatim untuk memperoleh surat rekomendasi pengda
  13. surat dan dari pengda dan semua berkas dibawa ke MTKP Jatim yang berada pada Dinas Kesehatan Provinsi Jatim
  14. apabila sudah mendapat surat rekomendasi dari MTKP maka baru bisa mengurus STR di P2T Jatim

demikian sedikit informasi mengenai pembuatan atau perpanjangan STR Radiografer di jawa timur

Salam Senyum Pari Madiun

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar