"Mari Berhimpun Untuk Mewujudkan Profesi Yang Bermartabat
"

Jumat, 18 September 2015

TBR




PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2015

TENTANG

PENETAPAN NILAI TINGKAT TUNJANGAN BAHAYA RADIASI
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA
SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang        :   a.   bahwa pengaturan penetepan nilai tingkat tunjangan bahaya radiasi bagi pegawai negeri sipil, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/2323/M.PAN-RB/7/2015 tanggal 13 Juli 2015;
                              b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan, perlu menetapkan  Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan;

Mengingat          :   1.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676);
                              2.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

3. Undang-Undang …
 



                              3.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
                              4.   Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
                              5.   Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi  Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 279);
                              6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  1144/Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan  Menteri  Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);

M E M U T U S K A N :

Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENETAPAN NILAI TINGKAT TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DALAM BIDANG KESEHATAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1.     Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  warga  negara  Indonesia  yang  memenuhi syarat  tertentu,  diangkat  sebagai  Pegawai  Aparatur Sipil Negara secara  tetap  oleh  pejabat  pembina  kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.     Pekerja Radiasi adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum.
3.    
4. Menteri …
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan dan/atau fasilitas penunjang pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

4.     Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2
(1)      Pekerja Radiasi yang berhak menerima tunjangan bahaya radiasi merupakan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pekerja Radiasi, dan diberi tugas serta tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan sumber radiasi serta berada dalam medan radiasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2)      Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.     rumah sakit;
b.     puskesmas;
c.     klinik/bagian radiologi;
d.     balai kesehatan paru masyarakat;
e.     balai laboratorium kesehatan;
f.      laboratorium pengujian pesawat sinar x, laboratorium dosimetri radiasi perorangan, laboratorium kalibrasi alat ukur radiasi di balai/loka pengamanan fasilitas kesehatan; dan
g.     laboratorium radiografi/radioaktif pada institusi pendidikan radiografer dan fisikawan medik.

Pasal 3
Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.      dokter  spesialis  radiologi,  dokter  spesialis  onkologi  radiasi,  dokter spesialis  kedokteran  nuklir,  dokter  gigi  spesialis  radiologi,  dan  dokter spesialis  kardiologi  yang  bekerja  pada  pelayanan  radiologi  diagnostik, radioterapi,  kedokteran  nuklir,  radiologi  gigi,  dan  kardiologi intervensional;
b.     radiografer  yang  bekerja  pada  pelayanan  radiologi  diagnostik, radioterapi,  kedokteran  nuklir,  radiologi  gigi,  dan  kardiologi intervensional;
c.      fisikawan  medis  yang  bekerja  pada  pelayanan  radiologi  diagnostik, radioterapi,  kedokteran  nuklir,  radiologi  gigi,  dan  kardiologi intervensional;
d.     perawat yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
e.      tenaga  elektromedis  yang  bekerja  pada  pelayanan  radiologi diagnostik,  radioterapi,  kedokteran  nuklir,  radiologi  gigi,  dan kardiologi intervensional;
f.      
g. tenaga …
tenaga radiofarmasi yang bekerja pada pelayanan kedokteran nuklir;

g.      tenaga  teknisi  kardiovaskuler  yang  bekerja  pada  pelayanan  kardiologi intervensional;
h.     tenaga  kamar  gelap  radiologi  yang  bekerja  pada  pelayanan  radiologi diagnostik,  radioterapi,  kedokteran  nuklir,  radiologi  gigi,  dan kardiologi intervensional; dan
i.       tenaga  administrasi  radiologi  yang  bekerja  pada  pelayanan  radiologi diagnostik,  radioterapi,  kedokteran  nuklir,  radiologi  gigi,  dan kardiologi intervensional.

Pasal 4
Tunjangan bahaya radiasi yang diberikan kepada Pekerja Radiasi digolongkan berdasarkan tingkat risiko bahaya radiasi:
a.     risiko bahaya radiasi tingkat I merupakan risiko bagi Pekerja Radiasi yang berhubungan  langsung dengan sumber radiasi secara terus menerus sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh  ribu rupiah) setiap bulan;
b.     risiko bahaya radiasi tingkat II merupakan risiko bagi Pekerja Radiasi yang berhubungan langsung dengan sumber radiasi sewaktu-waktu sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh  ribu rupiah) setiap bulan;
c.     risiko bahaya radiasi tingkat III merupakan risiko bagi pekerja radiasi yang berhubungan dengan sumber radiasi tidak langsung sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh  ribu rupiah) setiap bulan; dan
d.     risiko bahaya radiasi tingkat IV merupakan risiko bagi pekerja radiasi yang berhubungan dengan sumber radiasi tidak langsung sebesar Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh  lima ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 5
(1)      Tingkat risiko bahaya radiasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 didasarkan pada total nilai faktor tingkat risiko bahaya radiasi yang diterima Pekerja Radiasi.
(2)      Faktor tingkat risiko bahaya radiasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a.      faktor langsung atau tidak langsung (RLDTL);
b.     faktor jenis radiasi (JR); dan
c.      faktor besarnya radiasi (BR).

Pasal 6
Jumlah total nilai faktor untuk tiap tingkat tunjangan bahaya radiasi yang dapat dipenuhi pekerja radiasi ditetapkan:

  1. bahaya …
 


a.      bahaya radiasi tingkat I bagi pekerja radiasi yang mempunyai jumlah nilai faktor 720, yang diperoleh dari penjumlahan faktor RLDTL 450, faktor JR 180 dan faktor BR 90, yaitu dokter spesialis radiologi, dokter spesialis onkologi radiasi, dokter spesialis kedokteran nuklir, dokter gigi spesialis radiologi, dokter spesialis kardiologi, radiografer, fisikawan medis, tenaga teknisi kardiovaskuler, dan tenaga radiofarmasi;
b.     bahaya radiasi tingkat II bagi pekerja radiasi yang mempunyai jumlah nilai faktor 480, yang diperoleh dari penjumlahan faktor RLDTL 300, faktor JR 120 dan faktor BR 60, yaitu tenaga elektromedis;
c.      bahaya radiasi tingkat III bagi pekerja radiasi yang mempunyai jumlah nilai faktor 320, yang diperoleh dari penjumlahan faktor RLDTL 200, faktor JR 80 dan faktor BR 40, yaitu tenaga kamar gelap radiologi dan perawat; dan
d.     bahaya radiasi tingkat IV bagi pekerja radiasi yang mempunyai jumlah nilai faktor 160, yang diperoleh dari penjumlahan faktor RLDTL 100, faktor JR 40 dan faktor BR 20, yaitu tenaga administrasi radiologi.

Pasal 7
(1)      Menteri menetapkan analisis jabatan bagi jabatan pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dan huruf i.
(2)      Analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8
Pengangkatan pertama kali dalam jabatan pekerja radiasi dilaksanakan setelah peraturan mengenai analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan.

Pasal 9
Pemberian dan penghentian tunjangan bahaya radiasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan, gubernur atau bupati/walikota setelah menerima usul dari pimpinan Unit Kerja Pekerja Radiasi yang bersangkutan.

Pasal 10
Permintaan pembayaran tunjangan bahaya radiasi diajukan oleh Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai bersamaan dengan pengajuan permintaan gaji berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan atau pejabat lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal …
 




Pasal 11
Tunjangan bahaya radiasi dibayarkan pada bulan berikutnya setelah pegawai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang.

Pasal 12
Menteri, gubernur atau bupati/walikota melalui pembina kepegawaian menetapkan kembali keputusan mutasi tunjangan bahaya radiasi bagi Pekerja Radiasi  karena adanya perubahan pekerjaan atau pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pasal 13
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui pembina kepegawaian dalam setiap permulaan tahun anggaran membuat Surat Pernyataan Masih Melaksanakan Tugas bagi Pekerja Radiasi di bidang radiasi kesehatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pasal 14
(1)      Tunjangan bahaya radiasi dihentikan apabila Pekerja Radiasi yang bersangkutan:
a.      meninggal dunia;
b.     diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
c.      pindah ke instansi lain atau pindah ke unit lain yang tidak berada dalam medan radiasi;
d.     pindah ke jabatan lain di luar jabatan pekerja radiasi;
e.      tidak dapat bekerja sebagai pekerja radiasi;
f.       menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
g.      Pekerja Radiasi yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat karena dijatuhi hukuman disiplin berat karena alasan lain.
(2)      Pekerja Radiasi yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yang kemudian mengajukan banding kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), tunjangan bahaya radiasinya dibayarkan kembali setelah ada keputusan dari BAPEK bahwa Pekerja Radiasi yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman disiplin berat.
Pasal …
 





Pasal 15
Penghentian tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terhitung bulan berikutnya sejak Pekerja Radiasi berhenti atau diberhentikan.

Pasal 16
(1)      Tunjangan bahaya radiasi dihentikan sementara apabila Pekerja Radiasi yang bersangkutan menjalani cuti besar, dan cuti bersalin.
(2)      Pekerja radiasi yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Tunjangan bahaya radiasi dihentikan sementara mulai bulan pada saat Pekerja Radiasi cuti besar, dan cuti bersalin berlaku tanggal 1 (satu) pada bulan berjalan, dan apabila berlaku pada tanggal selanjutnya maka tunjangan bahaya radiasinya dihentikan mulai bulan berikutnya.

Pasal 18
Pekerja radiasi yang melaksanakan tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan selama lebih dari enam bulan, pembayaran tunjangan bahaya radiasi dihentikan sementara mulai bulan ketujuh.

Pasal 19
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pasal 20
Dalam  hal  pekerja  radiasi  menerima  tunjangan  jabatan  fungsional  sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  pekerja  radiasi memilih salah satu tunjangan yang lebih menguntungkan.

Pasal 21
Pekerja Radiasi yang sejak 1 November 2014 telah menerima tunjangan bahaya radiasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi, diberikan selisih/kekurangan dari tunjangan bahaya radiasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi.
Pasal …
 





Pasal 22
Pekerja Radiasi yang telah mendapat tunjangan bahaya radiasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267/Menkes/SK/XII/1995 tentang Penetapan Nilai Tingkat tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi Dalam Bidang Kesehatan berhak mendapatkan tunjangan bahaya radiasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 

Pasal 23
Penetapan dan penghentian tunjangan bahaya radiasi bagi anggota TNI/POLRI sebagai Pekerja Radiasi diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga bersangkutan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267/Menkes/SK/XII/1995 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi Dalam Bidang Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                                                       Ditetapkan di Jakarta
                                                                pada tanggal 3 Agustus 2015
   MENTERI KESEHATAN
   REPUBLIK INDONESIA,

ttd
   NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,


                    YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR

1 komentar:

  1. Sands Casino Resort Hotel Spa Review | SG Casino
    Sands deccasino Casino Resort Hotel Spa 인카지노 is 샌즈카지노 a new and exciting casino in the Desert. It's a perfect venue to spend a weekend at a desert setting for your

    BalasHapus