PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN
NILAI TINGKAT TUNJANGAN BAHAYA RADIASI
BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA
SEBAGAI
PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pengaturan penetepan nilai tingkat tunjangan bahaya
radiasi bagi pegawai negeri sipil, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/2323/M.PAN-RB/7/2015
tanggal 13 Juli 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014
tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai
Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai
Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3676);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang …
|
3. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
5. Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya
Radiasi Bagi Pegawai Negeri yang Bekerja
Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 279);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENETAPAN NILAI TINGKAT TUNJANGAN BAHAYA
RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DALAM
BIDANG KESEHATAN.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Negeri Sipil adalah
warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai
Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pekerja Radiasi adalah setiap Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja di instalasi
nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan
melebihi dosis untuk masyarakat umum.
3.
4. Menteri …
|
4. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
(1)
Pekerja Radiasi yang berhak menerima tunjangan bahaya radiasi merupakan
pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pekerja
Radiasi, dan diberi tugas serta tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan yang
berhubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan sumber radiasi serta berada
dalam medan radiasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rumah sakit;
b.
puskesmas;
c.
klinik/bagian radiologi;
d.
balai kesehatan paru masyarakat;
e.
balai laboratorium kesehatan;
f.
laboratorium pengujian pesawat sinar x, laboratorium dosimetri radiasi
perorangan, laboratorium kalibrasi alat ukur radiasi di balai/loka pengamanan
fasilitas kesehatan; dan
g.
laboratorium
radiografi/radioaktif pada institusi pendidikan radiografer dan fisikawan medik.
Pasal 3
Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri atas:
a. dokter
spesialis radiologi, dokter
spesialis onkologi radiasi,
dokter spesialis kedokteran nuklir,
dokter gigi spesialis
radiologi, dan dokter spesialis kardiologi
yang bekerja pada
pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran
nuklir, radiologi gigi,
dan kardiologi intervensional;
b. radiografer
yang bekerja pada
pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran
nuklir, radiologi gigi,
dan kardiologi intervensional;
c. fisikawan
medis yang bekerja
pada pelayanan radiologi
diagnostik, radioterapi,
kedokteran nuklir, radiologi
gigi, dan kardiologi intervensional;
d. perawat yang bekerja pada pelayanan
radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan
kardiologi intervensional;
e. tenaga
elektromedis yang bekerja
pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi,
kedokteran nuklir, radiologi
gigi, dan kardiologi intervensional;
f.
g. tenaga …
|
g. tenaga
teknisi kardiovaskuler yang
bekerja pada pelayanan
kardiologi intervensional;
h. tenaga
kamar gelap radiologi
yang bekerja pada
pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi,
kedokteran nuklir, radiologi
gigi, dan kardiologi
intervensional; dan
i. tenaga
administrasi radiologi yang
bekerja pada pelayanan
radiologi diagnostik,
radioterapi, kedokteran nuklir,
radiologi gigi, dan kardiologi intervensional.
Pasal 4
Tunjangan
bahaya radiasi yang diberikan kepada Pekerja Radiasi digolongkan berdasarkan
tingkat risiko bahaya radiasi:
a.
risiko bahaya radiasi tingkat I merupakan risiko bagi Pekerja
Radiasi yang berhubungan langsung dengan
sumber radiasi secara terus menerus sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus
lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b.
risiko bahaya radiasi tingkat II merupakan risiko bagi Pekerja
Radiasi yang berhubungan langsung dengan sumber radiasi sewaktu-waktu sebesar
Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh
ribu rupiah) setiap bulan;
c.
risiko bahaya radiasi tingkat III merupakan risiko bagi pekerja
radiasi yang berhubungan dengan sumber radiasi tidak langsung sebesar Rp750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
setiap bulan; dan
d.
risiko bahaya radiasi tingkat IV merupakan risiko bagi pekerja
radiasi yang berhubungan dengan sumber radiasi tidak langsung sebesar Rp425.000,00
(empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)
setiap bulan.
Pasal 5
(1) Tingkat risiko bahaya radiasi sebagaimana
dimaksud Pasal 4 didasarkan pada total nilai faktor tingkat risiko bahaya
radiasi yang diterima Pekerja Radiasi.
(2)
Faktor tingkat risiko bahaya radiasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) meliputi:
a.
faktor langsung atau tidak langsung (RLDTL);
b.
faktor jenis radiasi (JR); dan
c.
faktor besarnya radiasi (BR).
Pasal 6
Jumlah total nilai faktor untuk tiap tingkat tunjangan bahaya
radiasi yang dapat dipenuhi pekerja radiasi ditetapkan:
|
a.
bahaya radiasi tingkat I bagi pekerja radiasi yang mempunyai
jumlah nilai faktor 720, yang diperoleh dari penjumlahan faktor RLDTL 450,
faktor JR 180 dan faktor BR 90, yaitu dokter spesialis radiologi, dokter
spesialis onkologi radiasi, dokter spesialis kedokteran nuklir, dokter gigi
spesialis radiologi, dokter spesialis kardiologi, radiografer, fisikawan medis,
tenaga teknisi kardiovaskuler, dan tenaga radiofarmasi;
b.
bahaya radiasi tingkat II bagi pekerja radiasi yang mempunyai
jumlah nilai faktor 480, yang diperoleh dari penjumlahan faktor RLDTL 300,
faktor JR 120 dan faktor BR 60, yaitu tenaga elektromedis;
c.
bahaya radiasi tingkat III bagi pekerja radiasi yang mempunyai
jumlah nilai faktor 320, yang diperoleh dari penjumlahan faktor RLDTL 200,
faktor JR 80 dan faktor BR 40, yaitu tenaga kamar gelap radiologi dan perawat;
dan
d.
bahaya radiasi tingkat IV bagi pekerja radiasi yang mempunyai
jumlah nilai faktor 160, yang diperoleh dari penjumlahan faktor RLDTL 100,
faktor JR 40 dan faktor BR 20, yaitu tenaga administrasi radiologi.
Pasal
7
(1) Menteri
menetapkan analisis jabatan bagi jabatan pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf h dan huruf i.
(2) Analisis
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
8
Pengangkatan pertama
kali dalam jabatan pekerja radiasi dilaksanakan setelah peraturan mengenai
analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan.
Pasal 9
Pemberian dan penghentian tunjangan bahaya radiasi
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan, gubernur atau bupati/walikota setelah
menerima usul dari pimpinan Unit Kerja Pekerja Radiasi yang bersangkutan.
Pasal 10
Permintaan pembayaran tunjangan bahaya radiasi
diajukan oleh Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai bersamaan dengan
pengajuan permintaan gaji berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan atau pejabat
lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal …
|
Pasal 11
Tunjangan bahaya radiasi dibayarkan pada bulan
berikutnya setelah pegawai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas
yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang
berwenang.
Pasal 12
Menteri, gubernur atau bupati/walikota melalui
pembina kepegawaian menetapkan kembali keputusan mutasi tunjangan bahaya
radiasi bagi Pekerja Radiasi karena adanya perubahan pekerjaan atau
pendidikan
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 13
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui
pembina kepegawaian dalam setiap permulaan tahun anggaran membuat Surat
Pernyataan Masih Melaksanakan Tugas bagi Pekerja Radiasi di bidang radiasi kesehatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 14
(1) Tunjangan bahaya radiasi
dihentikan apabila Pekerja Radiasi yang
bersangkutan:
a.
meninggal dunia;
b.
diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
c.
pindah ke instansi lain atau pindah ke unit
lain yang tidak berada dalam medan radiasi;
d.
pindah ke jabatan lain di
luar jabatan pekerja radiasi;
e.
tidak dapat bekerja sebagai pekerja radiasi;
f. menjalani cuti di luar
tanggungan negara; dan
g. Pekerja Radiasi yang dijatuhi hukuman
disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau pemberhentian tidak dengan hormat karena dijatuhi hukuman disiplin berat
karena alasan lain.
(2) Pekerja Radiasi yang dijatuhi hukuman
disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yang
kemudian mengajukan banding kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian (BAPEK), tunjangan bahaya radiasinya dibayarkan kembali setelah ada
keputusan dari BAPEK bahwa Pekerja Radiasi yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman
disiplin berat.
Pasal …
|
Pasal
15
Penghentian tunjangan bahaya radiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 terhitung bulan berikutnya sejak Pekerja Radiasi berhenti
atau diberhentikan.
Pasal 16
(1) Tunjangan bahaya radiasi
dihentikan sementara apabila Pekerja Radiasi yang bersangkutan menjalani cuti besar,
dan cuti bersalin.
(2) Pekerja
radiasi yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
mendapat tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Tunjangan bahaya radiasi
dihentikan sementara mulai bulan pada saat Pekerja Radiasi cuti besar,
dan cuti bersalin berlaku tanggal 1 (satu) pada bulan berjalan, dan apabila berlaku pada
tanggal selanjutnya maka tunjangan bahaya radiasinya dihentikan mulai bulan
berikutnya.
Pasal 18
Pekerja radiasi yang
melaksanakan tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan selama lebih dari enam
bulan, pembayaran tunjangan bahaya radiasi dihentikan sementara mulai bulan ketujuh.
Pasal 19
Menteri, gubernur,
dan/atau bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Tunjangan
Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
Pasal
20
Dalam hal
pekerja radiasi menerima
tunjangan jabatan fungsional
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pekerja radiasi memilih salah satu tunjangan yang lebih
menguntungkan.
Pasal 21
Pekerja Radiasi yang sejak 1 November
2014 telah menerima tunjangan bahaya radiasi berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi, diberikan
selisih/kekurangan dari tunjangan bahaya radiasi berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi.
Pasal …
|
Pasal 22
Pekerja
Radiasi yang telah mendapat tunjangan bahaya radiasi berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1267/Menkes/SK/XII/1995 tentang Penetapan Nilai Tingkat
tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi Dalam Bidang Kesehatan berhak
mendapatkan tunjangan bahaya radiasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal
23
Penetapan dan
penghentian tunjangan bahaya radiasi bagi anggota TNI/POLRI sebagai Pekerja
Radiasi diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga bersangkutan setelah
berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 24
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267/Menkes/SK/XII/1995
tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi
Dalam Bidang Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus
2015
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID
MOELOEK
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR
Sands Casino Resort Hotel Spa Review | SG Casino
BalasHapusSands deccasino Casino Resort Hotel Spa 인카지노 is 샌즈카지노 a new and exciting casino in the Desert. It's a perfect venue to spend a weekend at a desert setting for your